You are heree-JEMMI No.46 Vol.04/2001 / Suku Sambas (Kalimantan)

Suku Sambas (Kalimantan)


Suku ini berdiam di kabupaten Sambas, provinsi Kalimantan Barat dan terbagi atas 17 buah kecamatan. 9 Kecamatan terletak di daerah pantai seperti: Sungai Raya, Singkawang, Selakau, Pemangkat, Jawai, Tebas, Telok Keramat, dan Paloh. 6 kecamatan lainnya berada di pedalaman seperti: Semalantan, Bengkawang, Ledo, Seluas, sejangkung, dan Sanggau Ledo. Mata pencahariannya adalah: bertani dan berkebun. Jeruk Sambas sangat terkenal dan sering disebut sebagai jeruk Pontianak. Mayoritas suku Melayu Sambas beragama lain dan bercampur dengan animisme. Mereka hidup berbaur dengan suku-suku lain seperti Dayak, China, Bugis, dll.. Ada kesempatan yang besar bagi mereka untuk dapat mendengar Injil. Mari kita mendoakan suku ini.

Populasi : 200.000 jiwa
Rumpun : Dayak
Anggota Gereja : 0
Alkitab : Tidak Ada
Film Yesus : Tidak Ada
Radio : Tidak Ada

Pokok Doa:

Suku Sambas

  1. Berdoa agar Tuhan melembutkan hati orang Melayu Sambas, sehingga mereka menjadi terbuka dan mau menerima Injil.
  2. Berdoa agar gereja-gereja di Kalimantan Barat, khususnya di kabupaten Sambas dipenuhi rasa belas kasihan dan kasih Allah, menjawab panggilan Amanat Agung Yesus Kristus untuk melayani, dan memberitakan Kabar Baik sehingga suku Melayu Sambas mengalami kebangunan rohani.
  3. Berdoa untuk sejumlah murid Kristus (penduduk setempat atau pendatang) yang tinggal di daerah kabupaten Sambas dan sekitarnya supaya mereka di penuhi kuasa Roh Kudus, sehingga dengan berani dan bijaksana menceritakan Injil kabar keselamatan kepada orang Melayu Sambas.
  4. Berdoa bagi Pemerintah daerah dan tokoh-tokoh masyarakat setempat, agar dapat menerapkan program-program pembangunan yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung dan dapat memajukan masyarakat ini.
  5. Berdoa agar Alkitab, literatur, pelayanan radio, dan Film Yesus yang dapat diterjemahkan dan disebarkan kepada suku Melayu Sambas agar mereka semakin mudah mengenal berita Injil.

Sumber: CD-ROM SABDA

e-JEMMi 46/2001