Ada peraturan anti-pertobatan yang dikeluarkan oleh pemerintah Sri Lanka. Meskipun peraturan ini mengalami penundaan, dikabarkan bahwa biksu-biksu Budha yang berada dibalik dikeluarkannya peraturan tersebut telah menemukan cara lain untuk memaksakan propaganda anti- Kristen mereka. Langkah itu sangat mengejutkan dan mengancam agama- agama minoritas, salah satunya adalah agama Kristen. Presiden Open Doors Amerika, Carl Moeller menyatakan, "Ada sebuah gerakan yang mengajukan amandemen perundang-undangan untuk menjadikan Budha sebagai agama negara di Sri Lanka. Hal tersebut dibahas oleh parlemen Sri Lanka pada tanggal 4 Oktober yang lalu. Beberapa pasal dari undang-undang ini sangat membatasi gerak umat Kristen." Moeller menjelaskan salah satu pasal yang terdapat dalam amandemen ini: "Warga yang memeluk agama Budha diharuskan untuk memberikan pendidikan agama yang sama pada keturunannya." Jadi akan ada pembatasan yang akan berdampak bagi kegiatan Sekolah Minggu, atau program anak-anak yang diadakan dalam komunitas. Siapa pun yang kedapatan menyebarkan atau berpindah ke agama Kristen dapat menghadapi beberapa larangan atau hukuman berdasar undang-undang ini.
Sumber: Mission Network News, October 3rd 2005